NEENAH, Wis. (WBAY) – Larangan lama Neenah terhadap penjualan alkohol di toko serba ada mungkin akan segera berakhir, tergantung pada pemungutan suara oleh Dewan Umum Neenah Rabu malam.
Dewan sedang menanggapi usulan yang akan mengakhiri sebagian larangan yang telah berlaku sejak tahun 1980-an.
Sebuah komite memberikan suara 3-1 minggu lalu untuk mendukung penjualan bir di toko-toko swalayan. Hanya bir yang akan dijual, dan toko-toko harus mendapatkan izin khusus.
Para pejabat mengatakan 52 lokasi di Neenah menjual bir, minuman keras, atau keduanya. Mencabut larangan tersebut dapat menambah 11 lokasi lagi ke dalam daftar tersebut.
Para pendukung RUU tersebut mengatakan RUU tersebut akan menarik jaringan toko swalayan besar yang tidak lagi beroperasi di kota tersebut karena larangan tersebut. Para penentang mengatakan RUU tersebut telah melindungi pemilik SPBU kecil yang tinggal di kota tersebut.
Hak cipta 2024 WBAY. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.